Minggu, 18 Desember 2011

Kamis, 15 Desember 2011

ISPS CODE


                                                              ISPS CODE

Pada tanggal 12 Desember 2002, IMO telah menyetujui amandemen SOLAS dalam meningkatkan sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Amandemen tersebut adalah Chapter baru dari SOLAS yaitu XI-2 "Special Measure to Enhance Maritime Security". IMO juga menyetujui pemberlakuan International Ship Security and Port Facility Code (ISPS Code). Pemenuhan Part A dari ISPS Code adalah mandatory bagi kapal-kapal yang terkena lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang melayani jasa kepelabuhan terhadap kapal`yang beroperasi secara internasional.

Tujuan dari ISPS Code adalah :

Membentuk kerangka kerjasama internasional antar negara-negara anggota (Contracting Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan Pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mencegah insiden keamanan yang berpengaruh terhadap kapal-kapal atau fasilitas pelabuhan yang dipergunakan untuk perdagangan internasional.
Menetapkan peran dan tanggung jawab setiap negara anggota (Contracting Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan Pelabuhan, baik ditingkat nasional maupun internasional untuk menjamin keamanan di laut (maritim).
Menjamin pengumpulan dan saling tukar informasi keamanan yang dini dan efisien.
Menyediakan suatu metodologi untuk penilaian keamanan yang dipergunakan untuk membuat rencana keamanan dan prosedur-prosedur untuk tindakan aksi terhadap perubahan setiap level keamanan; dan
Menjamin kepercayaan diri bahwa tindakan keamanan maritim telah mencukupi dan sesuai dengan proporsinya.

ISPS Code ini diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, untuk :

Tipe-tipe kapal yang melayari perairan internasional, meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU).
Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

Sesuai dengan persyaratan ISPS Code, semua kapal yang terkena peraturan ini, harus menetapkan Sistem Manajemen Keamanan kapal yang didokumentasikan dalam manual Ship Security Plan (SSP) dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan Ship Security Assessment (SSA) & Ship Security Plan (SSP), menerapkan dan mempertahankan Sistem Manajemen Keamanan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Security Organization / RSO) dalam rangka penerbitan sertifikat International Ship Security Certificate (ISSC) setelah dipenuhinya semua persyaratan ISPS Code. Masa berlakunya sertifikat ISSC adalah 5 tahun. Kapal yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISPS Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, khususnya diperairan internasional.

BKI sebagai Organisasi keamanan yang diakui (RSO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat ISSC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat ISSC permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISPS Code oleh BKI.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat ISSC - ISPS Code sbb :

Perusahaan pemohon menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Ship Security Plan (SSP), Ship Security Assessement (SSA) dan salinan sertifikat Company Security Officer (CSO) / Ship Security Officer (SSO) kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
BKI akan melakukan approval atas manual SSP. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Apabila manual SSP telah memenuhi syarat, BKI akan memberikan Laporan Kesesuaian Dokumen SSP dan memberikan stempel 'Approval' pada halaman depan dan setiap halaman dari manual SSP.
Manual SSP yang sudah disetujui dikembalikan ke pemohon untuk diteruskan ke kapal ybs dalam rangka implementasi diatas kapal.
Setelah diimplementasikan minimal 2 bulan, Perusahaaan pemohon mengajukan aplikasi untuk dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian antara manual SSP dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten dalam memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keamanan di atas kapal.
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Verifikasi Awal (Initial Verification Report) dan Sertifikat ISSC sementara (short term) yang berlaku 5 bulan.
Untuk penerbitan ISSC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.

Setelah mendapatkan sertifikat ISSC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik dengan jadwal sbb :

Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

Selain itu, BKI diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat ISSC Interim yang ditujukan bagi kapal dengan kondisi sbb :

Kapal yang belum memiliki sertifikat ISSC.
Kapal ganti perusahaan induknya, yang sebelumnya belum mengoperasikan kapal tersebut.
Kapal baru berganti bendera kapal.

Persyaratan untuk mendapatkan ISSC Interim adalah :

Ship Security Assessment (SSA) telah dilakukan dan didokumentasikan untuk kapal ybs.
Ship Security Plan (SSP) telah disusun, telah disetujui oleh Pemerintah /RSO yang ditunjuk dan siap / sedang diimplementasikan.
Kapal dilengkapi dengan Ship Security Alert System (SSAS) sesuai dengan pemberlakuannya.
Company Security Officer (CSO) menjamin SSP diterapkan diatas kapal, termasuk pelaksanaan security drill, pelatihan dan internal audit.
Merencanakan waktu pelaksanaan Verifikasi Awal (Initial Verification).
Nakhoda dan awak kapalnya mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam hal keamanan kapal.
Ship Security Officer (SSO) sesuai dengan persyaratan ISPS Code.


Masa berlaku ISSC Interim adalah 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.